Nama : Tasya Dhea Meilita
NIM : 01219068
Kelas : Manajemen A1
TUGAS
MAKALAH
ETIKA
BISNIS PERTEMUAN KE 8
KEJAHATAN
BEGAL MOTOR BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Disusun oleh :
Tasya Dhea
Meilita
01219068
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAROTAMA
SURABAYA
DAFTAR
ISI
1.2
Contoh Kasus Begal Motor di Indonesia
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.1.1
Pengertian Kejahatan
Kejahatan adalah suatu
perilaku atau perbuatan yang dapat merugikan dan mencelakakan orang lain.
Kejahatan berasal dari kata jahat yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk,
sangat jelek, yang dilihat dari kebiasaan orang lain. “Dalam pandangan ilmu
sosial kejahatan di artikan sebagai gejala sosial yang lahir dalam konteks
ketidakadilan struktural atau perwujudan kebhinekaan prilaku manusia yang
merupakan reaksi-reaksi atas kondisi kelas sosial ekonomi sosial seseorang atau
kelompok masyarakat
Kejahatan dapat terjadi
dimana dan kapan saja dalam pergaualan hidup. Sedangkan naik turunnya angka
kejahatan tersebut tergantung pada keadaan masyarakat, keadaan politik ekonomi,
budaya dan sebagainya. Salah satu kejahatan yang sering terjadi dalam
masyarakat adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua. Hal ini
bukan saja menarik perhatian penegak hukum tetapi juga mengusik rasa aman
masyarakat.Kendaraan bermotor roda dua merupakan sarana transporasi yang
mempunyai mobilitas tinggi, maka pelaku kejahatan ini merupakan kejahatan yang
memiliki mobilitas tinggi juga dampak negatifnya terhadap masyarakat
Negara Republik Indonesia
yang berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut
UUD NRI Tahun 1945), mengatur setiap tingkah laku warga negaranya agar tidak
terlepas dari segala peraturan - peraturan yang bersumber dari hukum. Negara
hukum menghendaki agar hukum senantiasa harus ditegakkan, dihormati dan ditaati
oleh siapapun juga tanpa ada pengecualian. Hal ini bertujuan untuk menciptakan
keamanan, ketertiban, kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Tindak pidana adalah
suatu perbuatan yang dilakukan manusia yang dapat bertanggungjawab yang mana
perbuatan tersebut dilarang atau diperintahkan atau dibolehkan oleh
undang-undang yang diberi sanksiberupa sanksi pidana. Kata kunci untuk
membedakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana atau bukan adalah apakah
perbuatan tersebut diberi sanksi pidana atau tidak.
Kejahatan menurut
R.Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum. Pidana serta
Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal” (1985, Penerbit Politeia)
membedakan pengertian kejahatan menjadi dua sudut pandang yakni sudut pandang
secara yuridis sudut pandang sosiologis. Dilihat dari sudut pandang yuridis,
menurut R. Soesilo, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku
yang bertentangan dengan undang-undang. Dilihat dari sudut pandang sosiologis,
pengertian kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan
si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya
keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
BAB 2
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian Begal
Didalam kamus besar
Bahasa Indonesia begal di artikan sebagai penyamun/perompak sedangkan membegal
di artikan sebagai merompak atau merampas di jalan. 17 Jadi begal merupakan
suatu perbuatan yang dikatagorikan suatu perbuatan yang melanggar hukum,
kejahatan begal atau merampok atau mencuri di jalan dan di sertai dengan aksi
kekerasan yang di lakukan oleh seseorang kepada korban yang di rampas harta
bendanya sperti speda motor dan harta benda lainnya. Begal berarti orang atau
beberapa orang yang melakukan pembegalan terhadap seseorang, dengan carameranpas
dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan. Begal merupakan bahasa yang tumbuh
dan berkembang dimasyarakat, kalau kita melihat di kitab undang-undang hukum
pidana (KUHP) sebagai lex ganarale,kita tidak akan menemukan definisi tentang
tindak pidana pembegalan.
Jadi begal merupakan
suatu perbuatan yang dikatagorikan suatu perbuatan yang melanggar hukum,
kejahatan begal atau merampok atau mencuri di jalan dan di sertai dengan aksi
kekerasan yang di lakukan oleh seseorang kepada korban yang di rampas harta
bendanya sperti speda motor dan harta benda lainnya. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana sendir begal dikatagorikan kedalam kejahatan terhadap harta benda, yang
mana dituangkan dalam buku ke III KUHP dimana begal termsuk kedalam Pencurian
disertai dengan Kekerasan terdapat dalam Pasal 365 KUH.
1.2 Contoh Kasus Begal Motor di Indonesia
Kasus pembegalan belakangan
ini semakin marak dan mengincar pemotor.
Tidak peduli waktu, kawanan begal semakin
beringas menebar teror kepada warga khususnya pengendara motor. Umumnya,
jika korban melawan maka begal enggak
segan-segan untuk melakukan kekerasan bahkan membunuh. Setelah korban tewas,
motor dan barang berharga korban langsung dibawa kabur. Walaupun enggak sedikit
juga pelaku pembegalan yang tewas dihakimi massa, namun para pembegal ini belum
juga jera.
·
Berikut 5 kasus pembegalan paling menegangkan
dan korbannya sampai bersimbah darah.
1.
Pelajar SMP nekat melawan begal yang akan merampas motornya.
Seorang pelajar SMP, M (15) mengalami luka bacok senjata
tajam. Luka ini didapat lantaran melawan begal yang akan merampas motornya. Peristiwa
ini terjadi di Jalan Jembatan 17, Grogol, Limo, Kota Depok, Kamis (7/5) sekitar
pukul 02.00 WIB. Kapolsek Limo, Kompol Bintang Simion Silaen membenarkan
kejadian ini. Menurut dia, korban balik melawan para pembegal untuk
menyelamatkan motornya.
2. Pemotor nekat melawan karena enggak rela motornya dirampas
begal.
Enggak mau motornya diambil, seorang pemotor nekat melawan
begal. Peristiwa itu terekam kamera pengawas dan viral di media sosial, salah
satunya diunggah oleh akun Facebook bernama DRAMA facebook. Pada video yang
berdurasi 1 menit 15 detik itu, awalnya terlihat seorang pemotor yang baru
menurunkan boncenger. Setelah itu tiba-tiba datang pelaku begal yang
berboncengan naik motor.
3. Pemotor dibacok 3 begal motor di Pasar Minggu, Jaksel
Pemotor, tetaplah waspada saat keluar malam, apalagi kalau
naik motor. Baru-baru ini, seorang pria bernama Nurahman jadi korban begal di
Jalan Pertanian 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Motor Honda Vario miliknya
berhasil dirampas, dan ia juga mengalami luka bacok di punggung.
4. Korban teriak, begal motor tewas dihakimi massa
Karena korbannya berteriak minta tolong, pelaku begal ini tewas.
Pelaku begal berinisial MB (36), tewas setelah menjadi bulan-bulanan warga. Saat
itu pelaku ketahuan sedang melakukan aksinya di Kampung Cicentang, Rawa Buntu,
Serpong, Kota Tangerang Selatan (8/5/2020). Peristiwa pembegalan itu diketahui
terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
5. Pemotor terjungkal ditendang kawanan begal, motor korban
dirampas
Sadis banget bro, dikejar kawanan begal seorang pemotor jatuh
ditendang, motornya langsung dibawa kabur. Akhir-akhir ini aksi kriminalitas
kian marak terdengar kembali. Mulai dari pencurian, perampokan hingga aksi
pembegalan yang beberapa waktu ini membuat resah masyarakat. Seperti yang
terjadi di Jl. Garuda, Kecamatan Andir kota Bandung, Jawa Barat.
DAFTAR PUSTAKA
Baharuddin Lopa, Moch Yamin, 2001,Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,
Bandung.
Barda Nawawi Arif, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana
Dalam
Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.
Sumber berita :