Rabu, 28 April 2021

TUGAS MAKALAH PERTEMUAN 8 KEJAHATAN BEGAL MOTOR BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Nama   : Tasya Dhea Meilita

NIM     : 01219068

Kelas    : Manajemen A1



TUGAS MAKALAH

ETIKA BISNIS PERTEMUAN KE 8

KEJAHATAN BEGAL MOTOR BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA



 

Disusun oleh :

Tasya Dhea Meilita

01219068

 

PROGRAM  STUDI MANAJEMEN

FAKULTAS  EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS  NAROTAMA

SURABAYA


 

DAFTAR ISI

 

BAB 1. 3

PENDAHULUAN.. 3

1.1 Latar Belakang. 3

1.1.1 Pengertian Kejahatan. 3

BAB 2. 4

PEMBAHASAN.. 4

1.1 Pengertian Begal 4

1.2 Contoh Kasus Begal Motor di Indonesia. 4

DAFTAR PUSTAKA.. 6

 


 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

1.1.1 Pengertian Kejahatan

Kejahatan adalah suatu perilaku atau perbuatan yang dapat merugikan dan mencelakakan orang lain. Kejahatan berasal dari kata jahat yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang dilihat dari kebiasaan orang lain. “Dalam pandangan ilmu sosial kejahatan di artikan sebagai gejala sosial yang lahir dalam konteks ketidakadilan struktural atau perwujudan kebhinekaan prilaku manusia yang merupakan reaksi-reaksi atas kondisi kelas sosial ekonomi sosial seseorang atau kelompok masyarakat

Kejahatan dapat terjadi dimana dan kapan saja dalam pergaualan hidup. Sedangkan naik turunnya angka kejahatan tersebut tergantung pada keadaan masyarakat, keadaan politik ekonomi, budaya dan sebagainya. Salah satu kejahatan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua. Hal ini bukan saja menarik perhatian penegak hukum tetapi juga mengusik rasa aman masyarakat.Kendaraan bermotor roda dua merupakan sarana transporasi yang mempunyai mobilitas tinggi, maka pelaku kejahatan ini merupakan kejahatan yang memiliki mobilitas tinggi juga dampak negatifnya terhadap masyarakat

Negara Republik Indonesia yang berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), mengatur setiap tingkah laku warga negaranya agar tidak terlepas dari segala peraturan - peraturan yang bersumber dari hukum. Negara hukum menghendaki agar hukum senantiasa harus ditegakkan, dihormati dan ditaati oleh siapapun juga tanpa ada pengecualian. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan manusia yang dapat bertanggungjawab yang mana perbuatan tersebut dilarang atau diperintahkan atau dibolehkan oleh undang-undang yang diberi sanksiberupa sanksi pidana. Kata kunci untuk membedakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana atau bukan adalah apakah perbuatan tersebut diberi sanksi pidana atau tidak.

Kejahatan menurut R.Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum. Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal” (1985, Penerbit Politeia) membedakan pengertian kejahatan menjadi dua sudut pandang yakni sudut pandang secara yuridis sudut pandang sosiologis. Dilihat dari sudut pandang yuridis, menurut R. Soesilo, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Dilihat dari sudut pandang sosiologis, pengertian kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.


BAB 2

PEMBAHASAN

1.1 Pengertian Begal

Didalam kamus besar Bahasa Indonesia begal di artikan sebagai penyamun/perompak sedangkan membegal di artikan sebagai merompak atau merampas di jalan. 17 Jadi begal merupakan suatu perbuatan yang dikatagorikan suatu perbuatan yang melanggar hukum, kejahatan begal atau merampok atau mencuri di jalan dan di sertai dengan aksi kekerasan yang di lakukan oleh seseorang kepada korban yang di rampas harta bendanya sperti speda motor dan harta benda lainnya. Begal berarti orang atau beberapa orang yang melakukan pembegalan terhadap seseorang, dengan carameranpas dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan. Begal merupakan bahasa yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat, kalau kita melihat di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) sebagai lex ganarale,kita tidak akan menemukan definisi tentang tindak pidana pembegalan.

Jadi begal merupakan suatu perbuatan yang dikatagorikan suatu perbuatan yang melanggar hukum, kejahatan begal atau merampok atau mencuri di jalan dan di sertai dengan aksi kekerasan yang di lakukan oleh seseorang kepada korban yang di rampas harta bendanya sperti speda motor dan harta benda lainnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendir begal dikatagorikan kedalam kejahatan terhadap harta benda, yang mana dituangkan dalam buku ke III KUHP dimana begal termsuk kedalam Pencurian disertai dengan Kekerasan terdapat dalam Pasal 365 KUH.

 

1.2 Contoh Kasus Begal Motor di Indonesia

Kasus pembegalan belakangan ini semakin marak dan mengincar pemotor. Tidak peduli waktu, kawanan begal semakin beringas menebar teror kepada warga khususnya pengendara motor. Umumnya, jika korban melawan maka begal enggak segan-segan untuk melakukan kekerasan bahkan membunuh. Setelah korban tewas, motor dan barang berharga korban langsung dibawa kabur. Walaupun enggak sedikit juga pelaku pembegalan yang tewas dihakimi massa, namun para pembegal ini belum juga jera.

·         Berikut 5 kasus pembegalan paling menegangkan dan korbannya sampai bersimbah darah.

1. Pelajar SMP nekat melawan begal yang akan merampas motornya.

Seorang pelajar SMP, M (15) mengalami luka bacok senjata tajam. Luka ini didapat lantaran melawan begal yang akan merampas motornya. Peristiwa ini terjadi di Jalan Jembatan 17, Grogol, Limo, Kota Depok, Kamis (7/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Kapolsek Limo, Kompol Bintang Simion Silaen membenarkan kejadian ini. Menurut dia, korban balik melawan para pembegal untuk menyelamatkan motornya.

2. Pemotor nekat melawan karena enggak rela motornya dirampas begal.

Enggak mau motornya diambil, seorang pemotor nekat melawan begal. Peristiwa itu terekam kamera pengawas dan viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Facebook bernama DRAMA facebook. Pada video yang berdurasi 1 menit 15 detik itu, awalnya terlihat seorang pemotor yang baru menurunkan boncenger. Setelah itu tiba-tiba datang pelaku begal yang berboncengan naik motor.

3. Pemotor dibacok 3 begal motor di Pasar Minggu, Jaksel

Pemotor, tetaplah waspada saat keluar malam, apalagi kalau naik motor. Baru-baru ini, seorang pria bernama Nurahman jadi korban begal di Jalan Pertanian 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Motor Honda Vario miliknya berhasil dirampas, dan ia juga mengalami luka bacok di punggung.

4. Korban teriak, begal motor tewas dihakimi massa

Karena korbannya berteriak minta tolong, pelaku begal ini tewas. Pelaku begal berinisial MB (36), tewas setelah menjadi bulan-bulanan warga. Saat itu pelaku ketahuan sedang melakukan aksinya di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (8/5/2020). Peristiwa pembegalan itu diketahui terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

5. Pemotor terjungkal ditendang kawanan begal, motor korban dirampas

Sadis banget bro, dikejar kawanan begal seorang pemotor jatuh ditendang, motornya langsung dibawa kabur. Akhir-akhir ini aksi kriminalitas kian marak terdengar kembali. Mulai dari pencurian, perampokan hingga aksi pembegalan yang beberapa waktu ini membuat resah masyarakat. Seperti yang terjadi di Jl. Garuda, Kecamatan Andir kota Bandung, Jawa Barat.

 

DAFTAR PUSTAKA

Baharuddin Lopa, Moch Yamin, 2001,Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,

Bandung.

Barda Nawawi Arif, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam  

Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.

Sumber berita :

https://gridmotor.motorplus-online.com/read/292149308/5-kasus-pembegalan-menegangkan-pelajar-smp-luka-bacok-karena-nekat-lawan-begal-pelaku-tewas-mengenaskan-di-tangan-warga?page=all

 

 

 

Minggu, 18 April 2021

UTS ETIKA BISNIS

Nama  : Tasya Dhea  Meilita

NIM     : 01219068

Kelas   : Manajemen A1

 

Bagian I

1. Jelaskan  pengertian etika !

Jawab :

·         Merupakan suatu norma atau aturan yang digunakan untuk pedoman dalam berperilaku dalam masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik ataupun buruk. Ada juga yang menyebutkan pengertian etika merupakan ilmu mengenai kesusilaan dan perilaku manusia dalam pergaulannya dengan sesama yang menyangkut antara prinsip dan aturan mengenai tingkah laku yang benar. Jadi, bisa dibilang etika adalah kewajiban serta tanggung jawab moral setiap orang dalam berperilaku di dalam lingkungan masyarakat.

2. Jelaska  pengertian etika deontology menurut Immnauel Kant, terdapat dua kesulitan yang dapat diajukan terhadap teori deontology, jelaskan bagaimana solusinya ?

Jawab :

  •              Etika deontologis juga sering disebut sebagai etika yang tidak menganggap akibat tindakan sebagai faktor yang relevan untuk diperhatikan dalam menilai moralitas suatu tindakan. (non-consequentialist theory of ethics).

·         Ada dua kesulitan yang diajukan terhadap teori deontology :

-  Imperatif kategoris Kant melulu formal, hingga tidak membantu mengerti kewajiban           mana yang secara konkret mengikat seorang pelaku moral.

Dengan mengembalikan semua norma norma kepada satu prinsip saja, yakni imperatif kategoris, Kant bisa menghindarkan diri dari adanya konflik norma, tetapi dia tidak berhasil. Dengan demikian moralitas dalam teori etika Kant mengandaikan adanya suatu praktek moral yang sudah berlaku.

-  Keberlakuan prima facie

Berlaku prima facie berarti: berlaku kalau masalahnya hanya dilihat dari segi kewajiban itu saja, jadi kalau tidak ada alasan-alasan moral dari segi kewajiban lain yang perlu diperhatikan. Dengan demikian suatu kewajiban hanya mengikat, kalau tidak ada kewajiban lain yang juga mengikat. Kalau ada kewajiban yang bertentangan, orang yang bersangkutan harus memilih menurut keinsafannya sendiri, dan untuk itu tidak ada peraturan lagi. Jadi suatu norma moral dengan sendirinya hanya berlaku prima facie, tidak sungguh-sungguh.

3. Jelaskan  pengertian etika teleology dan aliran-aliran yang ada dalam teori tersebut !

Jawab: 

 Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia .

·         Dua aliran etika teleologi :

- Egoisme Etis

Bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Seseorang tidak mempunyai kewajiban moral selain untuk menjalankan apa yang paling baik bagi kita sendiri. Jadi, menurut egoisme etis, seseorang tidak mempunyai kewajiban alami terhadap orang lain.


4. Apa yang dimaksud dengan profesi? Apakah perbedaan profesi dengan hoby? Dan sebutkan ciri-ciri profesi!

Jawab :

·         Istilah yang merujuk pada pekerjaan seseorang dengan keterampilan khusus atau melalui proses yang lama. Perlu pendidikan akademik atau pelatihan agar seseorang mendapat gelar profesional sesuai bidang masing-masing. Tak hanya keahlian saja, seorang yang profesional memiliki mental, sikap dan kepribadian yang baik. Pasalnya, profesi tertentu memiliki kode etik yang harus dipatuhi oleh orang-orang yang bekerja di bidangnya.

·         Perbedaan profesi dan hoby :

Antara hobi dan profesi adalah dua hal yang berbeda, namun keduanya bisa berada secara bersama dalam diri seseorang. Misal seorang yang berprofesi sebagai dosen memiliki hobi menyanyi, memasak, berpetualang atau hobi lain. Hampir setiap orang memiliki hobi, sebagai suatu wujud dari kesenangan yang juga didukung oleh bakat (potensi) yang terpendam, meskipun tidak jarang ada orang yang tidak bisa menyalurkan hobinya.

·         Ciri-ciri profesi

-       Memiliki Keahlian Atau Keterampilan Khusus

-       Memiliki Standar Moral Tinggi

-       Wajib Mengutamakan Kepentingan Orang Banyak

-       Wajib Memiliki Izin

-       Anggota Organisasi Tertentu


5. Sebutkan dan jelaskan, argument yang menentang dan mendukung mitos bisnis amoral !

·         Argumen yang mendukung mitos bisnis :

-       Bisnis sama dengan judi sebuah bentuk persaingan dan permainan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan mengupayakan segala macam cara untuk mencapai kemenangan.

-       Aturan yang dipakai dalam bisnis berbeda dengan aturan dalam kehidupan sosial.

-       Orang bisnis yang mematuhi aturan moral akank berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan yangketat.

 

·         Argumen yang menentang mitos bisnis amoral :

-       Bisnis tidak sama dengan judi atau permainan, yang dipertaruhkan dalam bisnis tidak hanya uang atau barang, tetapi juga harga diri, nama baik, dll. 

-       Bisnis tidak mempunyai aturan sendiri yang berbeda dengan aturan kehidupan sosial masyarakat.

 

6. Apa yang dimaksud dengan etika bisnis? Mengapa penting bagi pelaku bisnis untuk menyadari etika?

Jawab :

·         Etika bisnis dapat diartikan sebagai peraturan tidak tertulis sebagai landasan norma dan perilaku yang harus dipatuhi oleh seluruh lapisan dalam perusahaan. Dengan menjalankan etika bisnis yang baik, sebuah perusahaan bisa mendapat nilai dan kepercayaan lebih dari masyarakat, negara, dan bahkan kompetitornya.

·         - Mengapa penting bagi pelaku bisnis untuk menyadari etika :

Agar para pelaku bisnis dapat mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang baik dan untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh yang memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi.

 

7. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip etika bisnis! Bagaimanakah caranya agar prinsip-prinsip tersebut dalam dipahami, dihayati, dan di implementasikan oleh seluruh karyawan perusahaan?

Jawab :

·        -  Prinsi Otonomi dalam Etika Bisnis

Bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya

·         - Prinsip Kejujuran dalam Etika Bisnis

Merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan

·         - Prinsip Keadilan dalam Etika Bisnis

Keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder

·        - Prinsip Hormat pada diri sendiri dalam Etika Bisnis

Merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri.

·         - Cara di implementasikan dalam perusahaan : 

Agar prinsip – prinsip tersebut dalam dipahami, dihayati dan diimplementasikan oleh seluruh karyawan perusahaan hendaklah kita sering melakukan sosialisasi-sosialisasi serta briefing mengenai hal tersebut agar bisa dipahami dan dihayati serta diimplementasikan semua karyawan perusahaan,selain itu kita juga harus bisa roll model atau contoh yang menerapkan prinsip-prinsip dalam etika bisnis agar bisa dijadikan teladan bagi karyawan lain.

 

8. Aapa yang dimaksud dengan code of etchics?

Jawab :

Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan standar yang diterima secara umum membantu melakukan menjaga hubungan baik di tempat kerja, dan mempromosikan baik tanggung jawab dan pengembangan diri.

 

9. Terdapat beberapa pendapat dari ahli ekonomi tentang konsep keadila. Diantaranya ialah konsep keadilan Aristoteles, Adam Smithdan Jhon Rawls.

a. Jelaskan konsep keadilan menurut Adam Smith!

Jawab :

·         Menurut Adam Smith yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain. Keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal sesungguhnya hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif yaitu bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.

b. Jelaskan konsep keadilan menurut Jhon Rawls!

·         "justice as fairness". Rawls berargumen bahwa liberty dan equality dapat dipadukan dalam satu prinsip keadilan. Yaitu: "setiap orang memiliki hak yang sama terhadap kebebasan asasi, dan bila terjadi ketidakadilan maka kaum yang tertinggallah yang harus diuntungkan olehnya".

c. Bandingkan perbedaan dan kesamaan konsep keadilan dari ketiga ahli ekonomi  tersebut!

·          Persamaannya keduanya memiliki konsep keadilan yang memiliki tujuan untuk memprioritaskan keadilan. Sedangkan perbedaannya adalah dimana konsep keadilan  Adam Smith menolak distributif sebagai salah satu jenis keadilan.


Bagian II

1. Kasus 1

·         Dalam kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa masalah etis yang ditimbulkan oleh produk jamu tersebut dapat diartikan dapat sembuh dengan seketika. Dikarenakan terdapat mengandung  zat yang berbahaya dengan dosis yang tidak seimbang. Jadi lebih baik masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati kedepannya.

 

2. Kasus 2

·         A. Benar sekali, pembakaran hutan secara sengaja merupakan tindakan yang yang sangat tidak bertanggung jawab. Karena hutan sangat penting bagi manusia atau pun makhluk hidup lainnya yang ada di dalam hutan dan merupakan kejahatan criminal pembakaran hutan secara illegal.

·         B. Karena termasuk perbuatan yang paling mudah, dan banyak sekali pengusaha yang melakukan cara kotor tersebut untuk menjadikan hutan sebagai lahan perkebunan.

·         C. Dampak dari pembakaran hutan sangatlah banyak dan dapat merugikan masyarakat sekitar ataupun makhluk hidup yang ada didalam hutan dan dapat merusak ekosistem yang ada. Menimbulkan polusi udara yang menyebabkan penyakit saluran pernapasan dan efeknya bisa melumpuhkan transportasi udara.

·         D. “Hutan tidak terbakar” yang dimaksud adalah hutan yang tidak terbakar secara alamiah tetapi dibakar oleh oknum tertentu untuk kepuasan dan keuntungan.

·         E. Cukup memberatkan karena sanksi dari Undang-Undang tersebut cukup berat.

·         F. Karena masih ada lemahnya pengawasan pemerintah dan banyak sekali marak terjadinya kegiatan suap menyuap di negara ini. Serta minimnya wawasan akan hutan yang banyak sekali manfaat bagi bumi.

·         G. Belum tentu, karena penerapan sanksi yang kurang tegas akan menghasilkan suatu hal yang percuma.

 

3. Kasus 3

·         1. Dari cara beliau merespon perihal isu yang terjadi beliau nampaknya kurang perduli dengan isu yang ada tersebut.

·         2. Kurang tepat, karena perusahaan selain untuk mencari keuntungan bagi perusahaanya juga wajib memastikan kesejahteraaan para pegawainya. Jadi ada timabl balik di perusahaan tersebut.

·         3. Iya, terutama diarea wanita pada dindingnya dibatasi dengan tegas dan hanya khusus untuk wanita

·         4. Akan dikenai denda pada perusahaan karena sudah mengabaikan dan kurang perduli terhadap pegawainya.

 

4. Kasus 4

·         Permasalahan yang ada pada kasus ini ialah pemalsuan produk yang mempunyai nilai tinggi dipasaran. Tentu hal ini menimbulkan kode etik yang ada karena barang berkualitas tersebut hanya untuk kalangan tertentu saja.

 

 

Minggu, 04 April 2021

ETIKA BISNIS PADA PERUSAHAAN UNILEVER

 

Nama  : Tasya Dhea Meilita 

NIM    : 01219068

Kelas  : Manajemen A1




ETIKA BISNIS PERUSAHAAN PT. UNILEVER

 

Profil Perusahaan

PT Unilever merupakan perusahaan yang menggunakan etika dalam melakukan bisnisnyadan sangat menjunjung tinggi etika bisnisnya, baginya sumber daya manusia adalah pusat dariseluruh aktivitas perseroan. Dengan memberikan prioritas pada mereka dalam pengembangan profesionalisme, keseimbangan kehidupan, dan kemampuan mereka untuk berkontribusi pada perusahaan. Perseroan mengelola dan mengembangkan bisnis perseroan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan.

      PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia,tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. PT Unilever bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik. PT Unilever selalu menekankan pada integritas dan kualitas tinggi, peduli kepada masyarakat dan lingkungan hidup.

 

Etika Bisnis dalam Perusahaan Unilever :

  •   Standar Perilaku

Dalam melaksanakan semua kegiatan, melakukannya dengan penuh kejujuran, integritas, keterbukaan serta menghormati hak azasi manusia, menjaga kepentingan para karyawan dan menghormati kepentingan sah dari para relasi kami.

  • Mematuhi Hukum

Seluruh perusahaan Unilever dan para karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan peraturan masing-masing negara di tempat mereka melaksanakan usahanya. 

  • Karyawan

Unilever memiliki komitmen pada keanekaragaman dalam lingkungan kerja yang diwarnai oleh sikap saling percaya dan saling menghormati dimana semua memiliki rasa tanggung jawab atas kinerja dan reputasi Perseroan. Perusahaan Unilever merekrut, mempekerjakan, dan mengembangkan para karyawan hanya atas dasar kualifikasi dan kemampuan yang dibutuhkan bagi pekerjaan yang harus dilakukan.

  • Pemegang Saham

Unilever melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bertaraf internasional.

  •  Mitra Usaha

Unilever memiliki komitmen tinggi dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat  dengan para pemasok, pelanggan, dan mitra usaha. Dalam jalinan bisnis,

  •   Keterlibatan pada masyarakat

Unilever berupaya menjadi perusahaan yang dapat diandalkan, dan sebagai bagian integral dari masyarakat serta memenuhi kewajiban terhadap masyarakat dan komunitas setempat. 

  •     Kegiatan Umum

Perusahaan Unilever diharapkan untuk menggerakkan dan mempertahankan kepentingan bisnisnya yang sah. Unilever akan bekerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya, baik secara langsung maupun melalui asosiasi-asosiasi dalam rangka mengembangkan legislasi.

  •      Lingkungan

Unilever memiliki komitmen untuk terus menerus mengadakan perbaikan dalam pengelolaan dampak lingkungan dan mendukung sasaran jangka panjang untuk mengembangkan suatu bisnis yang berkelanjutan

  • Inovasi

Dalam upaya melaksanakan inovasi ilmiah demi memenuhi kebutuhan konsumen akan senantiasa merujuk pada keinginan konsumen dan masyarakat dan akan bekerja atas dasar keilmuan yang tepat, dan menerapkan standar keamanan produk secara ketat. 

  •          Persaingan

Unilever percaya akan persaingan ketat namun sehat dan mendukung pengembangan perundang-undangan tentang prinsip persaingan yang wajar.

  •  Integritas Bisnis

Unilever tidak menerima ataupun memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, suapan atau keuntungan lainnya yang tidak pantas demi keuntungan bisnis atau finansial.

  •  Benturan Kepentingan

Seluruh karyawan Unilever diharapkan menghindarkan diri dari kegiatan pribadi dan kepentingan finansial yang dapat menyebabkan benturan kepentingan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perseroan. 

  • Kepatuhan, Pemantauan dan Pelaporan

Direksi Unilever bertanggung jawab agar prinsip-prinsip tersebut dikomunikasikan, dipahami dan dipatuhi oleh seluruh karyawan dapat melaporkan secara rahasia dan tidak akan dirugikan akibat pelaporan tersebut. 

  •  Implementasi Sistem Manajemen Mutu

Untuk memastikan terpenuhinya kualitas dalam mata rantai pasokan, para pemasok hanya dapat diluluskan setelah menjalani audit yang cermat tentang keandalan produk, manajemen mutu dan kepatuhan terhadap berbagai kriteria atas dasar praktik bisnis yang wajar dan berkelanjutan.

  • Suara Konsumen

Perseroan menangani keluhan dan pertanyaan konsumen melalui sebuah layanan konsumen khusus untuk mempererat hubungan antara Perseroan dengan para konsumen dan pelanggan kami dengan memberikan respon atas aspirasi dan ekspektasi mereka terhadap produk-produk kami, sekaligus untuk meningkatkan kepuasan mereka dalam mengonsumsi produk-produk kami.

  • Pengadaan Barang dan Jasa

Praktik-praktik pengadaan kami diatur oleh Prinsip Kemitraan Bisnis Unilever dan Etika Sumber Pertanian Lestari. Berupaya untuk memastikan bahwa para pemasok kami memenuhi standar kesehatan, keamanan dan perlindungan lingkungan.

 

 PT Unilever telah menggunakan etika dalam melakukan bisnisnya. Melaksanakan setiap pelaksanaan bisnis nya dengan memperhatikan setiap sisi prinsip-prinsip yang ada dalam GCG dan BE pada perusahaan tersebut. Pelanggaran-pelanggaran seperti pencemaran lingkungan dapat terjadi apabila PT Unilever tidak menggunakan etika bisnis. Namun hal-hal tersebut telah diantispasi untuk meminimalisir terjadi yang tidak diharapkan. Etika bisnis yang menjadi poin penting pada PT Unilever salah satunya adalan pengandalian saham sehingga stabil, hal ini juga dapat dikategorikan sebagai etika. Dari hasil penulisan diatas diharapkan PT Unilever konsisten dalam menjalankan etika bisnisnya agar menghindari segala pelanggaran yang dapat terjadi. Meminimalisir segala kesalahan, agar terus memajukan efek kebaikan pada etika dalam berbisnis, dan serta mempertahankan, meningkatkan segala prestasi yang telah dicapai dan terus memberikan dampak yang positif terhadap bisnisnya dan juga untuk masyarakat.


Sumber : 

http://ddesar.blogspot.com/2014/10/etika-bisnis-pada-pt-unilever_13.html


5 kasus pelanggaran etika bisnis selama tahun 2021 di Indonesia.

  Nama    : Tasya Dhea Meilita NIM     : 012168 Kelas    : Manajemen A1 UAS ETIKA BISNIS ·         Sebutkan dan ulaslah secara sin...