Rabu, 28 April 2021

TUGAS MAKALAH PERTEMUAN 8 KEJAHATAN BEGAL MOTOR BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Nama   : Tasya Dhea Meilita

NIM     : 01219068

Kelas    : Manajemen A1



TUGAS MAKALAH

ETIKA BISNIS PERTEMUAN KE 8

KEJAHATAN BEGAL MOTOR BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA



 

Disusun oleh :

Tasya Dhea Meilita

01219068

 

PROGRAM  STUDI MANAJEMEN

FAKULTAS  EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS  NAROTAMA

SURABAYA


 

DAFTAR ISI

 

BAB 1. 3

PENDAHULUAN.. 3

1.1 Latar Belakang. 3

1.1.1 Pengertian Kejahatan. 3

BAB 2. 4

PEMBAHASAN.. 4

1.1 Pengertian Begal 4

1.2 Contoh Kasus Begal Motor di Indonesia. 4

DAFTAR PUSTAKA.. 6

 


 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

1.1.1 Pengertian Kejahatan

Kejahatan adalah suatu perilaku atau perbuatan yang dapat merugikan dan mencelakakan orang lain. Kejahatan berasal dari kata jahat yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang dilihat dari kebiasaan orang lain. “Dalam pandangan ilmu sosial kejahatan di artikan sebagai gejala sosial yang lahir dalam konteks ketidakadilan struktural atau perwujudan kebhinekaan prilaku manusia yang merupakan reaksi-reaksi atas kondisi kelas sosial ekonomi sosial seseorang atau kelompok masyarakat

Kejahatan dapat terjadi dimana dan kapan saja dalam pergaualan hidup. Sedangkan naik turunnya angka kejahatan tersebut tergantung pada keadaan masyarakat, keadaan politik ekonomi, budaya dan sebagainya. Salah satu kejahatan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua. Hal ini bukan saja menarik perhatian penegak hukum tetapi juga mengusik rasa aman masyarakat.Kendaraan bermotor roda dua merupakan sarana transporasi yang mempunyai mobilitas tinggi, maka pelaku kejahatan ini merupakan kejahatan yang memiliki mobilitas tinggi juga dampak negatifnya terhadap masyarakat

Negara Republik Indonesia yang berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), mengatur setiap tingkah laku warga negaranya agar tidak terlepas dari segala peraturan - peraturan yang bersumber dari hukum. Negara hukum menghendaki agar hukum senantiasa harus ditegakkan, dihormati dan ditaati oleh siapapun juga tanpa ada pengecualian. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan manusia yang dapat bertanggungjawab yang mana perbuatan tersebut dilarang atau diperintahkan atau dibolehkan oleh undang-undang yang diberi sanksiberupa sanksi pidana. Kata kunci untuk membedakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana atau bukan adalah apakah perbuatan tersebut diberi sanksi pidana atau tidak.

Kejahatan menurut R.Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum. Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal” (1985, Penerbit Politeia) membedakan pengertian kejahatan menjadi dua sudut pandang yakni sudut pandang secara yuridis sudut pandang sosiologis. Dilihat dari sudut pandang yuridis, menurut R. Soesilo, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Dilihat dari sudut pandang sosiologis, pengertian kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.


BAB 2

PEMBAHASAN

1.1 Pengertian Begal

Didalam kamus besar Bahasa Indonesia begal di artikan sebagai penyamun/perompak sedangkan membegal di artikan sebagai merompak atau merampas di jalan. 17 Jadi begal merupakan suatu perbuatan yang dikatagorikan suatu perbuatan yang melanggar hukum, kejahatan begal atau merampok atau mencuri di jalan dan di sertai dengan aksi kekerasan yang di lakukan oleh seseorang kepada korban yang di rampas harta bendanya sperti speda motor dan harta benda lainnya. Begal berarti orang atau beberapa orang yang melakukan pembegalan terhadap seseorang, dengan carameranpas dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan. Begal merupakan bahasa yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat, kalau kita melihat di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) sebagai lex ganarale,kita tidak akan menemukan definisi tentang tindak pidana pembegalan.

Jadi begal merupakan suatu perbuatan yang dikatagorikan suatu perbuatan yang melanggar hukum, kejahatan begal atau merampok atau mencuri di jalan dan di sertai dengan aksi kekerasan yang di lakukan oleh seseorang kepada korban yang di rampas harta bendanya sperti speda motor dan harta benda lainnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendir begal dikatagorikan kedalam kejahatan terhadap harta benda, yang mana dituangkan dalam buku ke III KUHP dimana begal termsuk kedalam Pencurian disertai dengan Kekerasan terdapat dalam Pasal 365 KUH.

 

1.2 Contoh Kasus Begal Motor di Indonesia

Kasus pembegalan belakangan ini semakin marak dan mengincar pemotor. Tidak peduli waktu, kawanan begal semakin beringas menebar teror kepada warga khususnya pengendara motor. Umumnya, jika korban melawan maka begal enggak segan-segan untuk melakukan kekerasan bahkan membunuh. Setelah korban tewas, motor dan barang berharga korban langsung dibawa kabur. Walaupun enggak sedikit juga pelaku pembegalan yang tewas dihakimi massa, namun para pembegal ini belum juga jera.

·         Berikut 5 kasus pembegalan paling menegangkan dan korbannya sampai bersimbah darah.

1. Pelajar SMP nekat melawan begal yang akan merampas motornya.

Seorang pelajar SMP, M (15) mengalami luka bacok senjata tajam. Luka ini didapat lantaran melawan begal yang akan merampas motornya. Peristiwa ini terjadi di Jalan Jembatan 17, Grogol, Limo, Kota Depok, Kamis (7/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Kapolsek Limo, Kompol Bintang Simion Silaen membenarkan kejadian ini. Menurut dia, korban balik melawan para pembegal untuk menyelamatkan motornya.

2. Pemotor nekat melawan karena enggak rela motornya dirampas begal.

Enggak mau motornya diambil, seorang pemotor nekat melawan begal. Peristiwa itu terekam kamera pengawas dan viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Facebook bernama DRAMA facebook. Pada video yang berdurasi 1 menit 15 detik itu, awalnya terlihat seorang pemotor yang baru menurunkan boncenger. Setelah itu tiba-tiba datang pelaku begal yang berboncengan naik motor.

3. Pemotor dibacok 3 begal motor di Pasar Minggu, Jaksel

Pemotor, tetaplah waspada saat keluar malam, apalagi kalau naik motor. Baru-baru ini, seorang pria bernama Nurahman jadi korban begal di Jalan Pertanian 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Motor Honda Vario miliknya berhasil dirampas, dan ia juga mengalami luka bacok di punggung.

4. Korban teriak, begal motor tewas dihakimi massa

Karena korbannya berteriak minta tolong, pelaku begal ini tewas. Pelaku begal berinisial MB (36), tewas setelah menjadi bulan-bulanan warga. Saat itu pelaku ketahuan sedang melakukan aksinya di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (8/5/2020). Peristiwa pembegalan itu diketahui terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

5. Pemotor terjungkal ditendang kawanan begal, motor korban dirampas

Sadis banget bro, dikejar kawanan begal seorang pemotor jatuh ditendang, motornya langsung dibawa kabur. Akhir-akhir ini aksi kriminalitas kian marak terdengar kembali. Mulai dari pencurian, perampokan hingga aksi pembegalan yang beberapa waktu ini membuat resah masyarakat. Seperti yang terjadi di Jl. Garuda, Kecamatan Andir kota Bandung, Jawa Barat.

 

DAFTAR PUSTAKA

Baharuddin Lopa, Moch Yamin, 2001,Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,

Bandung.

Barda Nawawi Arif, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam  

Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.

Sumber berita :

https://gridmotor.motorplus-online.com/read/292149308/5-kasus-pembegalan-menegangkan-pelajar-smp-luka-bacok-karena-nekat-lawan-begal-pelaku-tewas-mengenaskan-di-tangan-warga?page=all

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

5 kasus pelanggaran etika bisnis selama tahun 2021 di Indonesia.

  Nama    : Tasya Dhea Meilita NIM     : 012168 Kelas    : Manajemen A1 UAS ETIKA BISNIS ·         Sebutkan dan ulaslah secara sin...